TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
KELOMPOK 4
SITI MARIYAM Q (1A214365)
TIMOTIUS LORENZS
(1A214774)
WAHYU SAPUTRA
(IC214154)
MATA KULIAH : EKONOMI
KOPERASI
DOSEN :AMBO SAKKAH
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jl. Margonda Raya No. 100, Pondok Cina, Depok
Telp
(021) 7520981 Fax : (021) 7872829
Website : www.gunadarma.ac.id
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui
manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri
utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan
juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan
badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan
usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan
anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal
ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2.2
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2.3
Tujuan
Utama Koperasi Dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang
berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang
dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi
organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Koperasi
juga didirikan berasaskan nilai-nilai.Nilai terdiri dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada
diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan
bersatu hati. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong. Koperasi juga didirikan berasaskan
nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada
diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan
bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik,
amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain.
Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai
etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan
dan solidaritas.Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip
usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus
memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan
koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi
dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi
sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Adapun tujuan
koperasi yang sering kita dengar adalah :
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit) berarti segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the
firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat
maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan biaya (minimize cost) berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
2.4 Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayangan
(service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan .
2.5 Keterbatasan Perusahaan
·
Biasanya perusahaan tidak akan bisa memaksimalkan laba atau
nilainya.
·
Perusahaan biasanya beroperasi dalam kondisi keterbatasan
atau adanya kendala-kendala tertentu yang menyebabkannya tidak dapat mencapai
posisi optimal.
·
Ada 3 kategori keterbatasan: keterbatasan sumberdaya,
keterbatasan jumlah atau mutu keluaran, dan batasan peraturan atau hukum.
Dalam
jangka panjang keberadaan mereka tidak saja menguntungkan bagi pemilik /
pemegang saham, namun juga akan membawa manfaat bagi masyarakat luas dan
pemerintah melalui suatu proses yang disebut arus kegiatan ekonomi ( The
Circular Flow of Economic Actifity ).
2.6 Nilai Perusahaan
- Nilai perusahaan didefinisikan sebagai nilai sekarang dari arus kas bersih perusahaan yang diharapkan di masa mendatang.
- Nilai sekarang adalah nilai laba masa mendatang yang diharapkan yang didiskonto kembali ke saat ini dengan suku bunga yang sesuai.
- Nilai perusahaan = nilai sekarang dr laba masa mendatang yg diharapkan =
2.7
Teori Laba
Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan
dua cara. yang pertama Laba dalam ilmu ekonomi murni didefinisikan
sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanam modalnya,
setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut
(termasuk di dalamnya, biaya kesempatan). Sementara itu, laba
dalam akuntansi didefinisikan sebagai selisih antara harga
penjualan dengan biaya produksi. Dalam menganalisa teori laba, harus
dibedakan dahulu apa yang dimaksud dengan laba Bisnis dan Laba Ekonomis.
1. Laba Bisnis
(profit) adalah seluruh penerimaan suatu perusahaan setelah dikurangi biaya
biaya eksplisit. Atau laba yang biasa kita kenal dalam perhitungan akuntansi,
yakni pendapatan dari penjualan dikurangi Biaya Eksplisit (Akuntansi).
2.
Biaya Eksplisit adalah biaya biaya yang
dikeluarkan dalam proses produksi seperti gaji, bahan baku, sewa, dll.
3.
Sedangkan yang dimaksud Laba Ekonomis
adalah Total Revenue yang diterima oleh suatu perusahaan setelah dikurangi
biaya biaya eksplisit dan implisit
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas
normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
2.8
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.Laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki oleh
masyarakat sebagai refleksi peubahan selera kondumen dan permintaan sepanjang
waktu. Laba bukanlah suatu system yang sempurna. Lana bukanlah satu-satunya
yang dikejar oleh manajemen , melainkan aspek pelayanan.Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
2.9
.Kegiatan
Usaha Koperasi
2.9.1 Status dan Motif
anggota koperasi
Anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan
ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi
aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar
anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik
(owner) dan sebagai pemakai (users).
2.9.2 Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan
Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
2.9.3 Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
1.
Unit usaha simpan pinjam.
2.
Perdagangan umum
3.
Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
4.
Kontraktor dan konsultan bangunan.
5.
Penerbitan dan percetakan.
6.
Agrobisnis dan agroindustry
7.
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan
8.
Jasa telekomunikasi umum
9.
Jasa teknologi informasi.
10. Biro jasa.
11. Jasa pengiriman barang
12. Jasa transportasi
13. Jasa pemasaran umum.
14. Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik.
15. Jasa pengembangan dan
konsultan olahraga.
16. Event organizer
17. Kerjasama dengan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha
Koperasi (BUK).
18. Klinik kesehatan dan
apotek.
19. Desain grafis dan
galeri seni.
2.9.4 Pemodalan Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
2.9.5 Modal Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a.
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena
itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah
tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan
usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi
2.9.6 Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
1. SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
BAB III
KESIMPUAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen
3.2 Saran
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training
atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang
ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan
juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi
yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi
perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
v http://mimanfadhlillahsoftskill.blogspot.co.id/2015/10/teori-perusahaan-teori-laba-dan-teori_7.html