Sabtu, 25 Maret 2017

TOPIK 1 (ETIKA BISNIS)

TOPIK 1 :HUBUNGAN ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERANANCE BAGI PERUSAHAAN DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

NAMA                  :TIMOTIUS LORENZS
NPM                     :1A214774
KELAS                :3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN                : ROWLAND BISMARK PASARIBU
UNIVERSITAS GUNADARMA


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan suatu keuntungan dari hasil penjualan suatu produk yang dihasilkan.Bisnis juga merupakan suatu fenomena yang saat ini tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat.Dalam praktiknya,seorang pebisnis melakukan hubungan dengan perusahaan yang baik kulaitasnya dalam segala aspeknya. Dalam berbisnis,seorang pebisnis juga harus memiliki etika dan moral yang baik dalam menjalin hubungan dengan perusahaan lain .Beberpa tahun ini dunia ekonomi berkembang pesat dan bersifat modern. Perkembangan ini menjadi hal yang diperhatikan oleh para pelaku ekonomi terutama perusahaan. Dengan melakukan perencanaan jangka panjang dan strategi yang tepat untuk dapat bersaing di dalam persaingan global .
Apabila perusahaan tidak memiliki perencanaan yang tepat maka dapat dipastikan produk yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut tidak laku di jual dan berakhir pada kebangkrutan.Salah satunya di perusahaan-perusahaan yang berada pada wilayah Asia Tenggara,yang mana negara-negara di dalam wilayah tersebut telah melakukan suatu kerjasama dengan membentuk masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA . Salah satu tujuan dari dibentuknya MEA agar masyarakat yang tinggal di wilayah Asia Tenggara dapat memasarkan produk dari negaranya masing-masing tanpa dikenakan pajak yang tinggi dan masyarakat dapat dengan mudah bekerja di negara-negara di wilayah Asia Tenggara sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh negara tersebut.
Karena hal inilah,banyak perusahaan-perusahaan di wilayah Asia Tenggara yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memasarkan produknya ke negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.Walaupun,banyak produk-produk perusahaan itu yang gagal di pasaran karena produknya kalah dari produk dari negara lain. Maka dari itulah dibutuhkan perencanaan dan stategi yang tepat dalam memasarkan produknya.Salah satunya,perusahaan-perusahaan yang terdapat di wilayah Indonesia. Banyak perusahaan di Indonesia yang kalah bersaing dengan produk luar seperti produk dari Singapura. Hal yang membuat kalah bersaing karena kurangnya partisipasi dari pemerintah dan sulitnya membuat perencanaan dan strategi yang baik karena kurangnya pemahaman akan hal itu dan pelatihan serta seminar tentang hal itu .
Tetapi,walaupun perencanaan dan strategi yang tepat merupakan faktor utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan untuk dapat bersaing dalam perkembangan ekonomi saat ini,sebenarnya terdapat hal yang lebih penting yaitu masalah etika.Hal tersebut juga harus diperhatikan oleh perusahaan dalam melakukan kegiatan penjualan kepada konsumen.Karena bila suatu perusahaan menghasilkan produk yang memiliki kualitas baik tapi dalam memasarkan produknya kepada konsumen menggunakan etika yang buruk,maka dapat dipastikan produk yang dihasilkan tidak akan laku begitupum sebaliknya.Etika memiliki fungsi penting dalam mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen dalam membeli atau mengkonsumsi produk yang dijual oleh perusahaan tersebut.
Namun,pada kenyataannya banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran etika dengan menjual produk yang memiliki kandungan yang berbahaya bagi konsumen untuk di konsumsi sepeti boraks ,dl. Berbicara mengenai etika,etika bisnis merupakan seperangkat prinsip moral atau nilai-nilai. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara besar (makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian negara semakin membaik. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.  Maka dari itu  etika berbisnis sangatlah penting dalam dunia bisnis.
Hal ini dikarenakan bisnis memiliki berbagai etika yang harus dijalankan oleh pelakunya,baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung .Selain dari pada etika suatu perusahaan yang baik,perusahaan juga harus memiliki tata kelola perusahaan yang baik atau dkenal dengan good corporate governance (GCG).Good corporate governance itu merupakan suatu proses pengelolaan perusahaan dalam suatu negara dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan  serta penggunaan sumber daya dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.Good corporate governance merupakan salah satu kunci penting perusahaan untuk sukses dan bertumbuh dalam jangka panjang.

Good corporate governance akan tercipta jika terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders) dalam mencapai tujuan perusahaan.Untuk mengetahui apakah kesimbangan kepentingan telah tercipta maka sistem pengendalian harus dirancang se-efektif mugkin sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi tercapainya tujuan bersama. Oleh karena itu dibutuhkan sistim pengukuran yang mampu menyerap semua dimensi strategis dan operasional perusahaan dan juga dibentuknya pusat informasi. Konsep BSC merupakan sistim pengukuran kinerja yang komprehensif dan pengukuran kinerja berdasarkan konsep GCG dapat dikatakan sebagai pengembangan konsep BSC karena konsep GCG mengakomodasi kepentingan internal perusahaan (pemilik perusahaan, CEO dan senior manajemen lainnya) serta pihak eksternal (pendana, pelanggan, pasar modal dan publik).
Di Indonesia,banyak perusahaan-perusahaan yang masih gagal dalam menerapkan good corporate governance.Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman serta SDM yang belum berkualitas sehingga good corporate governance sulit dijalankan.Maka dari itu,perusahaan-perusahaan di Indonesia saat ini mulai memperbaiki kualitas SDM serta mulai belajar mengenai membuat suatu corporate menjadi good corporate governance dengan melihat perkembangan perusahaan-perusahaan di negara lain yang memiliki good corporate governance. Hal ini bertujuan agar perusahaan – perusahaan Indonesia dapat bersaing dengan perusahaan lain secara global.Perlu diketahui bahwa dua penyebab pentingnya isu good corporate governance, yaitu: (1) perubahan lingkungan yang sangat cepat yang berdampak pada kompetisi pasar global dan (2) semakin banyak dan kompleksnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan termasuk kompleksnya struktur kepemilikan perusahaan sehingga berimplikasi terhadap manajemen perusahaan .
Kondisi tersebut akan menimbulkan risiko dan ketidakpastian bagi perusahaan. Hal ini menuntut respon perusahaan terhadap ancaman dan peluang dalam merancang dan menggunakan strategi serta sistem pengendalian yang prima untuk mempertahankan perusahaannya.Bila good corporate governance tidak diterapkan oleh suatu perusahaan maka perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam perkembangannya di masa yang akan datang.Hal ini dikarenakan pada saat ini orientasi perusahaan telah stakeholder oriented.Artinya,berorientasi pada banyak stakeholder (perusahaan) dan bukan pemegang saham aja. Sebab,menjalankan perusahaan itu juga memperhatikan bagaimana lingkungan,masyarakat,dan pemerintah. Maka dari itu,antara etika bisnis dan GCG memiliki hubungan dalam memajukan suatu perusahaan.
Karena,bila suatu perusahaan memiliki etika yang baik dalam berbisnis tapi tidak dapat menerapkan good corporate governance maka,perusahaan tersebut tidak akan berkembang dan bertumbuh. Sehubungan dengan  pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), etika bisnis dan good corporate governance (GCG) menjadi poin penting yang wajib dipegang oleh semua perusahaan sebagai pelaku bisnis di Indonesia. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menatati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. MEA terwujud dari keinginan negara-negara ASEAN untuk mewujudkan ASEAN menjadi kawasan perekonomian yang solid dan dapat diperhitungkan dalam percaturan perekonomian internasional.
Bagi Indonesia, pembentukan MEA 2015 akan memberikan beberapa tantangan yang tidak hanya bersifat internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan sesama negara ASEAN dan Negara lain di luar ASEAN.Hal ini dikarenakan banyak negara-negara di luar wilayah ASEAN seperti China telah bertumbuh dan berkembang dengan pesat walaupun masih ada beberapa negara yang mengalami pertumbuhan bisnis yang lambat tapi tidak menutup kemungkinan untuk berkembang dengan baik. Hal ini terjadi karena negara-negara tersebut sudah menyadari akan persaingan perdagangan yang semakin sulit dan kemajuan tekhnologi yang membuat banyak negara – negara mulai memasarkan produk-produknya melalui online sehingga memudahkan transaksi jual beli. Selain itu,SDM yang berkualitas juga menjadi salah satu poin penting dalam kemajuan suatu negara karena bila SDM yang tercipta berkualitas dan berkompeten maka produk-produk yang dihasilkan juga akan baik dan perancngan strategi dan corporate governance  yang semakin baik sehingga perusahaan mengalami pertumbuhan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka paper ini akan membahas mengenai peran penting antara etika bisnis dan good corporate governance (GCG) bagi perusahaan dI Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) .Hal ini dinilai penting bagi Indonesia dalam pengukuran kinerja di Indonesia seiring  untuk memacu kinerja perusahaan baik perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang penulis kemukakan berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah :
  1. Bagaimana peran penting antara etika bisnis dan good corporate governance bagi perusahaan di Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean ?
  2. Apa strategi yang harus diterapkan oleh para pelaku bisnis dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean ?
1.3  Tujuan Perumusan Masalah
Tujuan perumusan yang dilakukan  terhadap rumusan masalah yang telah dibahas adalah sebagai berikut.
         1.         Untuk mengetahui hubungan hubungan antara etika bisnis dan good corporate governance bagi perusahaan di Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean.
         2.         Untuk mengetahui strategi yang harus diterapkan oleh para pelaku bisnis dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean .
  
BAB 2
TELAAH LITERATUR
2.1  Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai – nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip – prinsip etika bisnis.Kondisi ini semakin sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur hukum karena sifatnya yangtidak mengikat secara hukum.
Seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek - aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso (madya atau menengah ), etika bisnis menyelidiki masalah – masalah etis di bidang organisasi. Organisasi disini terutama berarti perusahaan, tapi juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi dan lain – lain. Pada taraf mikro, yaitu di fokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi dan bisnis.
2.2  Teori Etika Bisnis
Teori Etika Bisnis ada Teori Teleologi dan Teori Deontologi. Teori Teleologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakanterlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. (dalam https://dianpurnamasari1004.wordpress.com/2013/10/07/teori-etika bisnis/ diakses tanggal 21 Maret 2017)
2.3  Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Secara umum menurut Sonny Keraf ( 1998) ada beberapa prinsip etika bisnis yakni :
  1. Prinsip Otonomi
      Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. Jadi orang yang otonom adalah orang yang tahu akan tindakannya, bebas dalam melakukan tindakannya, tetapi sekaligus juga bertanggung jawab atas tindakannya. Kesediaan bertanggung jawab merupakan ciri khas dari makhluk bermoral. Orang yang bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Secara khusus dalam dunia bisnis, tanggung jawab moral yang diharapkan dari setiap pelaku bisnis yang otonom mempunyai dua arah, yakni tanggung jawab terhadai diri sendiri dan tanggung jawab moral yang tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) yakni konsumen, penyalur, pemasok, investor, atau kreditor, karyawan, masyarakat luas, relasi-relasi bisnis .
  1. Prinsip kejujuran.
      Ada tiga lingkup kegiatan bisnis modern yang sadar dan mengakui bahwa kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilan, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Ketiga itu adalah:
                         a.         Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam mengikat perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak itu dan lebih dari itu serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya. Kejujuran ini sangat penting artinya bagi kepentingan.
                        b.         Kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Dalam bisnis modern penuh persaingan, kepercayaan konsumeN adalah hal yang paling pokok.
                         c.         Kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Kejujuran dalam perusahaan justru inti dan kekuatan perusahaan itu.
  1. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  1. Prinsip saling menguntungkan.
Prinsip saling menuntungkan menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
  1. Prinsip integritas moral.
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan.
2.4  Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
GCG merupakan proses pengelolaan perusahaan dalam suatu negara dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) serta penggunaan sumber daya dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Good corporate governance akan tercipta jika terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders) dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan. Untuk mengetahui apakah kesimbangan kepentingan telah tercipta maka sistem pengendalian harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi tercapainya tujuan bersama. Oleh karena itu dibutuhkan sistim pengukuran yang mampu menyerap semua dimensi strategis dan operasional perusahaan dan juga dibentuknya pusat informasi. Konsep BSC merupakan sistim pengukuran kinerja yang komprehensif dan pengukuran kinerja berdasarkan konsep GCG dapat dikatakan sebagai pengembangan konsep BSC karena konsep GCG mengakomodasi kepentingan internal perusahaan (pemilik perusahaan, CEO dan senior manajemen lainnya) serta pihak eksternal (pendana, pelanggan, pasar modal dan publik)..
2.5  Prinsip – Prinsip Gooad Corporate Governance (GCG)
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1.      Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.      Accountability (akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.      Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4.      Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.      Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Esensi dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku..
2.6  Tahap – Tahap Penenrapan Good Corporate Governance (GCG)
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan. Pada umumnya perusahaan-perusahaan yang telah berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).
Tahap Persiapan
Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment, dan 3) GCG manual building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok. GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini.             Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspek-aspek apa yang perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu, dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mewujudkannya. GCG manual building, adalah langkah berikut setelah GCG assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan dengan bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk keseluruhan anggota perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
Kebijakan GCG perusahaan
Pedoman GCG bagi organ-organ perusahaan
Pedoman perilaku
Audit commitee charter
Kebijakan disclosure dan transparansi
Kebijakan dan kerangka manajemen resiko
Roadmap implementasi 
Tahap Implementasi
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama yakni:
1.      Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai GCG champion di perusahaan.
2.      Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
3.      Internalisasi, yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi. Internalisasi mencakup upaya upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan audit implementasi dan scoring atas praktik GCG yang ada. Terdapat banyak perusahaan konsultan yang dapat memberikan jasa audit yang demikian, dan di Indonesia ada beberapa perusahaan yang melakukan scoring. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan BUMN. Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan. 
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1  Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance Bagi Perusahaan Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
Di dalam dunia bisnis menjelaskan bahwa etika sebagai konsep dan prinsip dasar perilaku manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,melainkan mempersoalkan bagaimana harus bertindak..Bisnis itu sendiri merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika dalam perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya misalnya, dengan perusahaan lain atau masyarakat, kemudian etika kerja antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Maka dari itu,etika dalam dunia bisnis merupakan suatu konsep atau perilaku dasar yang baik dan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh perusahaan sehingga tidak menimbulkan pelanggaran bagi perusahaan terhadap masyarakat serta dengan etika yang baik juga dapat menambah keuntungan perusahaan terhadap produk yang dijualnya dan nama perusahaan akan baik di masyarakat.
Selain itu,tata kelola perusahaan atau corporate governance  yang baik juga perlu diperhatikan karena corporate governance  yang  dimiliki suatu perusahaan yang akan menentukan apakah perusahaan itu baik atau buruk. Dan yang menjadi tolak ukur dalam penilainyan corporate governance adalah seluruh sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Masih banyak perusahaan di Indonesia masih memiliki corporate governance yang buruk sehingga pandangan masyarakat akan perusahaan menjadi tidak baik . Selain itu,karyawan-karyawan yang bekerja didalam perusahaan tersebut dapat dengan bebas bekerja karena tidak ada corporate governance yang baik.Kendala yang membuat corporate governance tidak baik salah satunya dipengaruhi oleh etika.Maka dari itu,corporate governance memiliki peran yang sangat penting dalam perusahaan karena dengan corporate governance yang baik maka perusahaan telah membuat tata kelola yang baik dan karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan bekerja sesuai dengan dimana dia ditempatkan.
Maka dari itu,antara etika bisnis dan good corporate governance memiliki hubungan yang sangat erat. Karena etika bisnislah yang menjadi landasan moral yang menawarkan prinsip-prinsip sebagai suatu dasar untuk dialog dan bertindak oleh para pemimpin bisnis dalam mewujudkan tanggung jawab bisnisnya. Pada dasarnya nilai-nilai moral dalam pembuatan keputusan bisnis tanpa nilai-nilai itu, adalah sesuatu yang tidak mungkin untuk menciptakan hubungan bisnis yang stabil dan msyarakat dunia yang berkelanjutan.Hal inilah yang akan menciptakan perusahaan menjadi good corporate governance karena GCG dapat tercipta bukan hanya dari sistem perusahaan dan perencanaan strateginya saja tapi diawali dari individunya yaitu etika dan perilakunya di dalam perusahaan. Dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN atau disingkat MEA yakni Desember 2015, etika bisnis dan good corporate governance berperan penting dan harus dipegang oleh semua pelaku bisnis di Indonesia.
Karena tanpa adanya etika bisnis maupun corporate governance yang baik, penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan  maupun di luar pengadilan akan menjadi sia-sia. Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, etika bisnis perlu dijunjung. Semua Negara yang terlibat dalam perdagangan di kawasan Asia Tenggara itu wajib menaati. Bentuk kerja sama MEA ini dapat memberikan berbagai peluang bagi pelaku bisnis atau pelaku usaha agar dapat tercipta aliran bebas dalam rangka jual beli. Baik itu perdagangan barang, bidang jasa dan bebas nya pengambilan tenaga kerja yang terlatih atau profesional. MEA itu sebenarnya bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih mandiri dalam meningkatkan perekonomian dan lebih memajukan dalam mencari potensi dan peluang untuk mendapatkan pasar yang lebih besar bagi para pelaku usaha, karena pasarnya telah menyangkut lebih dari satu negara. Sehingga potensi penjualan bisa lebih besar.
Karena dalam berbisnis, budaya jujur dan sukarela harus ditanamkan. Kebiasaan-kebiasaan tersebut hingga kini tidak banyak dijalankan pelaku usaha sehingga dapat menimbulkan sengketa-sengketa bisnis. Setiap perusahaan harus meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Bahkan etika bisnis ini pula dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan, termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang jujur, transparan dan sikap yang profesional.Bagi perusahaan Indonesia ini menjadi peluang yang sangat baik dalam memsarkan produk-produknya tapi itu sema juga dapat dilakukan bila etika perusahaan serta corporate governance yang baik . Yang mana perusahaan mulai mengembangkan kualitas SDMnya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan serta mulai membuat perencanaan baik jangka panjang dan pendek yang matang.Karena bila semua itu tidak dilakukan oleh perusahaan,maka perusahaan itu tidak dapat bersaing didalam MEA dan membuat perusahaan tersebut bangkrut.
4.2  Strategi Yang Diterapkan Pelaku Bisnis (Perusahaan) Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
Sejauh ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :
1.       Penguatan Daya Saing Ekonomi. Pemerintah Indonesia meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat  inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
2.       Program ACI (Aku Cinta Indonesia). ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi kreatif. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya.  Penguatan Sektor UMKM. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan UMKM antara lain peningkatan wawasan pelaku UMKM terhadap MEA, peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
3.       Perbaikan Infrastruktur. Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil.
4.      Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Salah satu jalan guna meningkatkan kualitas SDM yaitu melalui jalur pendidikan. (Jurnal Analisis Ekonomi Utama Volume X, Nomor 2, Mei 2016,hal 30)
  
BAB 5
KESIMPULAN
5.1  Kesimpulan
Bahwa etika bisnis dan good corporate governance memiliki hubungan yang sangat erat dan berperan penting dalam terbentuknya perusahaan yang kompeten. Selain itu,etika bisnis menjadi dasar dari terciptanya good coporate governance  karena perusahaan yang berkompeten itu adalah perusahaan yang memiliki karakter karyawannya yang berkualitas baik dari segi kemampuan dan beretika baik  sehingga perusahaan dapat bertumbuh dan berkembang.Selain itu,dengan beretika baik maka perusahaan dapat menciptakan corporate governanve  yang baik . Selain itu,berlakunya MEA tentu akan menciptakan peluang sekaligus tantangan yang besar bagi Indonesia, khususnya bagi pelaku dunia usaha, sehingga diperlukan kemampuan untuk meningkatkan daya saing melalui penciptaan produk dan jasa yang lebih kompetitif, dan mampu memenuhi dinamika kebutuhan pasar. Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Etika bisnis dalam perusahaan mempunyai peran penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landsan yang kokoh. Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar pelayanan belaka. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain Penguatan Daya Saing Ekonomi; Program ACI (Aku Cinta Indonesia); Penguatan Sektor UMKM; Perbaikan Infrastruktur,dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
  
DAFTAR PUSTAKA
Kartika,Adi. 2013 . Etika Bisnis Pada Industri Kelapa Sawit Melalui Implementasi Good     Corporate Governance Dan Corporate Social Responsibility.Jurnal Keuangan Bisnis.Vol.5,No.2
Kaihatu,Thomas S. 2006. Good Corporate Governance Dan Penerapannya di Indonesia.Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan.Vol.8,No.1
Rusdin.2003. Good Corporate Governance Dan Etika Bisnis Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing.JIM.Vol.2,No.1
Sinaulan,Jeffry H. .2016. Peran Penting Etika Bisnis Bagi Perusahaan-Perusahaan Indonesia Dalam Bersaing Di Era Masyarakat Ekonomi Asean.Jurnal Analisis     Ekonomi Utama. Vol.X,No.2
Lukviarman,Niki.2004.Etika Bisnis Tak Berjalan Di Indonesia: Ada Apa Dalam Corporate Governance ? . Jurnal Siasat Bisnis. No.9,Vol.2,139-156
Irfan.2008.Persepsi Akuntan Intern Tentang Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis.Vol.8,No.1
Nugroho,Mahendra Adhi.2012.Konsep Teori Dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT    Dirgantara Indonesia (1960-2007).Jurnal Economia.Vol.8,No.1
Sumaryati,Anna.2014.Etika Bisnis Pada Entrepreneurship Dalam Konteks    Filsafat.Media Ekonomi Dan Teknologi Informasi. Vol.22,No.1






Tidak ada komentar:

Posting Komentar