TOPIK 1 :HUBUNGAN ETIKA BISNIS DAN GOOD CORPORATE GOVERANANCE BAGI PERUSAHAAN DI INDONESIA DALAM
MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
NAMA :TIMOTIUS LORENZS
NPM :1A214774
KELAS :3EA27
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS
DOSEN : ROWLAND BISMARK PASARIBU
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bisnis merupakan suatu
kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan suatu keuntungan dari hasil penjualan
suatu produk yang dihasilkan.Bisnis juga merupakan suatu fenomena yang saat ini
tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat.Dalam praktiknya,seorang pebisnis
melakukan hubungan dengan perusahaan yang baik kulaitasnya dalam segala
aspeknya. Dalam berbisnis,seorang pebisnis juga harus memiliki etika dan moral
yang baik dalam menjalin hubungan dengan perusahaan lain .Beberpa tahun ini
dunia ekonomi berkembang pesat dan bersifat modern. Perkembangan ini menjadi
hal yang diperhatikan oleh para pelaku ekonomi terutama perusahaan. Dengan
melakukan perencanaan jangka panjang dan strategi yang tepat untuk dapat
bersaing di dalam persaingan global .
Apabila perusahaan tidak
memiliki perencanaan yang tepat maka dapat dipastikan produk yang dihasilkan
oleh perusahaan tersebut tidak laku di jual dan berakhir pada
kebangkrutan.Salah satunya di perusahaan-perusahaan yang berada pada wilayah
Asia Tenggara,yang mana negara-negara di dalam wilayah tersebut telah melakukan
suatu kerjasama dengan membentuk masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA . Salah satu
tujuan dari dibentuknya MEA agar masyarakat yang tinggal di wilayah Asia
Tenggara dapat memasarkan produk dari negaranya masing-masing tanpa dikenakan
pajak yang tinggi dan masyarakat dapat dengan mudah bekerja di negara-negara di
wilayah Asia Tenggara sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh negara tersebut.
Karena hal inilah,banyak
perusahaan-perusahaan di wilayah Asia Tenggara yang memanfaatkan kesempatan ini
untuk memasarkan produknya ke negara-negara lain di kawasan Asia
Tenggara.Walaupun,banyak produk-produk perusahaan itu yang gagal di pasaran
karena produknya kalah dari produk dari negara lain. Maka dari itulah
dibutuhkan perencanaan dan stategi yang tepat dalam memasarkan produknya.Salah
satunya,perusahaan-perusahaan yang terdapat di wilayah Indonesia. Banyak
perusahaan di Indonesia yang kalah bersaing dengan produk luar seperti produk
dari Singapura. Hal yang membuat kalah bersaing karena kurangnya partisipasi
dari pemerintah dan sulitnya membuat perencanaan dan strategi yang baik karena
kurangnya pemahaman akan hal itu dan pelatihan serta seminar tentang hal itu .
Tetapi,walaupun perencanaan
dan strategi yang tepat merupakan faktor utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan
untuk dapat bersaing dalam perkembangan ekonomi saat ini,sebenarnya terdapat
hal yang lebih penting yaitu masalah etika.Hal tersebut juga harus diperhatikan
oleh perusahaan dalam melakukan kegiatan penjualan kepada konsumen.Karena bila
suatu perusahaan menghasilkan produk yang memiliki kualitas baik tapi dalam
memasarkan produknya kepada konsumen menggunakan etika yang buruk,maka dapat
dipastikan produk yang dihasilkan tidak akan laku begitupum sebaliknya.Etika
memiliki fungsi penting dalam mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen dalam membeli
atau mengkonsumsi produk yang dijual oleh perusahaan tersebut.
Namun,pada kenyataannya
banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran etika dengan menjual produk yang
memiliki kandungan yang berbahaya bagi konsumen untuk di konsumsi sepeti boraks
,dl. Berbicara mengenai etika,etika bisnis merupakan seperangkat prinsip moral
atau nilai-nilai.
Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya,
baik secara besar (makro) maupun kecil (mikro). Belakangan ini banyak kasus pelangggaran
etika dalam berbisnis,
hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian negara semakin membaik. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peranan yang
sangat mempengaruhi perusahaan tersebut, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan
yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan
menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang
kokoh. Maka dari itu etika berbisnis
sangatlah penting dalam dunia bisnis.
Hal ini dikarenakan bisnis
memiliki berbagai etika yang harus dijalankan oleh pelakunya,baik antara sesama
pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak
langsung .Selain dari pada etika suatu perusahaan yang baik,perusahaan juga
harus memiliki tata kelola perusahaan yang baik atau dkenal dengan good corporate governance (GCG).Good corporate governance itu merupakan
suatu proses
pengelolaan perusahaan dalam suatu negara dengan melibatkan berbagai pihak yang
berkepentingan serta penggunaan sumber daya dengan cara yang
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas.Good
corporate governance merupakan salah satu kunci penting
perusahaan untuk sukses dan bertumbuh dalam jangka panjang.
Good
corporate governance akan
tercipta jika terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang
berkepentingan dengan perusahaan (stakeholders) dalam mencapai tujuan perusahaan.Untuk
mengetahui apakah kesimbangan kepentingan telah tercipta maka sistem
pengendalian harus dirancang se-efektif mugkin
sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi tercapainya tujuan bersama. Oleh
karena itu dibutuhkan sistim pengukuran yang mampu menyerap semua dimensi
strategis dan operasional perusahaan dan juga dibentuknya pusat informasi.
Konsep BSC merupakan sistim pengukuran kinerja yang komprehensif dan pengukuran
kinerja berdasarkan konsep GCG dapat dikatakan sebagai pengembangan konsep BSC
karena konsep GCG mengakomodasi kepentingan internal perusahaan (pemilik
perusahaan, CEO dan senior manajemen lainnya) serta pihak eksternal (pendana,
pelanggan, pasar modal dan publik).
Di Indonesia,banyak
perusahaan-perusahaan yang masih gagal dalam menerapkan good corporate governance.Hal ini disebabkan oleh kurangnya
pemahaman serta SDM yang belum berkualitas sehingga good corporate governance sulit dijalankan.Maka dari
itu,perusahaan-perusahaan di Indonesia saat ini mulai memperbaiki kualitas SDM
serta mulai belajar mengenai membuat suatu corporate
menjadi good corporate governance dengan
melihat perkembangan perusahaan-perusahaan di negara lain yang memiliki good corporate governance. Hal ini
bertujuan agar perusahaan – perusahaan Indonesia dapat bersaing dengan
perusahaan lain secara global.Perlu
diketahui bahwa dua
penyebab pentingnya isu good corporate governance, yaitu: (1) perubahan
lingkungan yang sangat cepat yang berdampak pada kompetisi pasar global dan (2)
semakin banyak dan kompleksnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan
perusahaan termasuk kompleksnya struktur kepemilikan perusahaan sehingga berimplikasi
terhadap manajemen perusahaan .
Kondisi
tersebut akan menimbulkan risiko dan ketidakpastian bagi perusahaan. Hal ini
menuntut respon perusahaan terhadap ancaman dan peluang dalam merancang dan menggunakan
strategi serta sistem
pengendalian yang prima untuk mempertahankan
perusahaannya.Bila
good corporate governance tidak
diterapkan oleh suatu perusahaan maka perusahaan tersebut akan mengalami
kesulitan dalam perkembangannya di masa yang akan datang.Hal ini dikarenakan pada
saat ini orientasi perusahaan telah stakeholder
oriented.Artinya,berorientasi pada banyak stakeholder (perusahaan) dan bukan pemegang saham aja. Sebab,menjalankan
perusahaan itu juga memperhatikan bagaimana lingkungan,masyarakat,dan
pemerintah. Maka dari itu,antara etika bisnis dan GCG memiliki hubungan dalam
memajukan suatu perusahaan.
Karena,bila suatu perusahaan
memiliki etika yang baik dalam berbisnis tapi tidak dapat menerapkan good corporate governance maka,perusahaan
tersebut tidak akan berkembang dan bertumbuh. Sehubungan dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),
etika bisnis dan good
corporate governance (GCG)
menjadi poin penting yang wajib dipegang oleh semua perusahaan sebagai pelaku
bisnis di Indonesia. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan menatati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. MEA terwujud dari keinginan negara-negara ASEAN untuk
mewujudkan ASEAN menjadi kawasan perekonomian yang solid dan dapat
diperhitungkan dalam percaturan perekonomian internasional.
Bagi
Indonesia, pembentukan MEA 2015 akan memberikan beberapa tantangan yang tidak
hanya bersifat internal di dalam negeri tetapi terlebih lagi persaingan dengan
sesama negara ASEAN dan Negara lain di luar ASEAN.Hal ini
dikarenakan banyak negara-negara di luar wilayah ASEAN seperti China telah
bertumbuh dan berkembang dengan pesat walaupun masih ada beberapa negara yang
mengalami pertumbuhan bisnis yang lambat tapi tidak menutup kemungkinan untuk
berkembang dengan baik. Hal ini terjadi karena negara-negara tersebut sudah
menyadari akan persaingan perdagangan yang semakin sulit dan kemajuan
tekhnologi yang membuat banyak negara – negara mulai memasarkan
produk-produknya melalui online sehingga memudahkan transaksi jual beli. Selain
itu,SDM yang berkualitas juga menjadi salah satu poin penting dalam kemajuan
suatu negara karena bila SDM yang tercipta berkualitas dan berkompeten maka
produk-produk yang dihasilkan juga akan baik dan perancngan strategi dan corporate governance yang semakin baik sehingga perusahaan
mengalami pertumbuhan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka
paper ini akan membahas mengenai
peran penting antara etika bisnis dan good
corporate governance (GCG) bagi perusahaan dI Indonesia dalam menghadapi
masyarakat ekonomi Asean (MEA) .Hal ini dinilai penting bagi Indonesia dalam pengukuran kinerja di Indonesia
seiring untuk memacu kinerja perusahaan
baik perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang
penulis kemukakan berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah :
- Bagaimana
peran penting antara etika bisnis dan good
corporate governance bagi perusahaan di Indonesia dalam menghadapi
masyarakat ekonomi Asean ?
- Apa strategi yang harus diterapkan oleh para pelaku
bisnis dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean ?
1.3 Tujuan Perumusan Masalah
Tujuan perumusan yang dilakukan terhadap rumusan masalah yang telah dibahas
adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui hubungan hubungan antara etika bisnis
dan good corporate governance bagi
perusahaan di Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean.
2.
Untuk mengetahui strategi yang harus diterapkan oleh
para pelaku bisnis dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean .
BAB 2
TELAAH LITERATUR
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika
bisnis adalah perwujudan dari nilai – nilai moral. Hal ini disadari oleh
sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan
bisnisnya jika mengindahkan prinsip – prinsip etika bisnis.Kondisi ini semakin
sulit dan komplek, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para
pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak
dapat diselesaikan melalui jalur hukum karena sifatnya yangtidak mengikat
secara hukum.
Seperti
etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf :
taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga
kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada
taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek - aspek moral dari sistem
ekonomi sebagai keseluruhan. Pada taraf meso (madya atau menengah ),
etika bisnis menyelidiki masalah – masalah etis di bidang organisasi.
Organisasi disini terutama berarti perusahaan, tapi juga serikat buruh, lembaga
konsumen, perhimpunan profesi dan lain – lain. Pada taraf mikro, yaitu
di fokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi dan bisnis.
2.2 Teori Etika Bisnis
Teori
Etika Bisnis ada Teori Teleologi dan Teori Deontologi. Teori Teleologi adalah mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang hendak dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik,
jika bertujuan mencapai sesuatu
yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani ,
“Deon“ berarti tugas dan “logos”
berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan
itu baik bukan dinilai dan dibenarkan
berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai
baik pada diri sendiri. Dengan kata
lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu
dilaksanakanterlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. (dalam https://dianpurnamasari1004.wordpress.com/2013/10/07/teori-etika bisnis/ diakses tanggal 21 Maret 2017)
2.3 Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk
nilai, norma dan perilaku karyawan
serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam
kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya
tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip-prinsip itu sangat erat terkait dengan
sistem nilai yang dianut oleh masing-masing
masyarakat. Secara umum
menurut Sonny Keraf ( 1998) ada beberapa prinsip etika bisnis yakni :
- Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang
apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Orang bisnis yang otonom adalah orang yang sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis.
Jadi orang yang otonom adalah
orang yang tahu akan tindakannya, bebas dalam melakukan tindakannya, tetapi sekaligus juga bertanggung jawab atas
tindakannya. Kesediaan bertanggung jawab
merupakan ciri khas dari makhluk bermoral. Orang yang bermoral adalah orang yang selalu bersedia untuk bertanggung jawab
atas tindakannya. Secara
khusus dalam dunia bisnis, tanggung jawab moral yang diharapkan dari setiap pelaku bisnis yang otonom mempunyai dua arah,
yakni tanggung jawab terhadai
diri sendiri dan tanggung jawab moral yang tertuju kepada semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) yakni
konsumen, penyalur, pemasok, investor,
atau kreditor, karyawan, masyarakat luas, relasi-relasi bisnis .
- Prinsip
kejujuran.
Ada tiga
lingkup kegiatan bisnis modern yang sadar dan mengakui bahwa kejujuran
dalam berbisnis adalah kunci keberhasilan, termasuk untuk bertahan dalam
jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Ketiga itu adalah:
a.
Kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Dalam mengikat perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak
secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak
tulus dan jujur dalam membuat perjanjian dan kontrak itu dan lebih dari itu
serius serta tulus dan jujur melaksanakan janjinya. Kejujuran ini sangat penting
artinya bagi kepentingan.
b.
Kejujuran juga relevan dalam penawaran barang dan jasa
dengan mutu dan harga yang
sebanding. Dalam bisnis modern penuh persaingan, kepercayaan konsumeN adalah hal yang paling pokok.
c.
Kejujuran juga relevan dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan. Kejujuran
dalam perusahaan justru inti dan kekuatan perusahaan itu.
- Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria
yang rasional obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan menuntut agar tidak
boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
- Prinsip saling menguntungkan.
Prinsip saling menuntungkan menuntut agar bisnis
dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini
bisa mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
- Prinsip integritas moral.
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar perlu menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Prinsip ini
merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku dan perusahaan untuk
menjadi yang terbaik dan dibanggakan.
2.4 Pengertian Good
Corporate Governance (GCG)
GCG merupakan proses pengelolaan
perusahaan dalam suatu negara dengan melibatkan berbagai pihak yang
berkepentingan (stakeholders) serta penggunaan sumber daya dengan cara
yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas. Good corporate governance akan tercipta jika terjadi
keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan
perusahaan (stakeholders) dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan.
Untuk mengetahui apakah kesimbangan kepentingan telah tercipta maka sistem
pengendalian harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan iklim
yang kondusif bagi tercapainya tujuan bersama. Oleh karena itu dibutuhkan
sistim pengukuran yang mampu menyerap semua dimensi strategis dan operasional
perusahaan dan juga dibentuknya pusat informasi. Konsep BSC merupakan sistim
pengukuran kinerja yang komprehensif dan pengukuran kinerja berdasarkan konsep
GCG dapat dikatakan sebagai pengembangan konsep BSC karena konsep GCG mengakomodasi
kepentingan internal perusahaan (pemilik perusahaan, CEO dan senior manajemen
lainnya) serta pihak eksternal (pendana, pelanggan, pasar modal dan publik)..
2.5 Prinsip – Prinsip Gooad
Corporate Governance (GCG)
Secara umum terdapat lima prinsip dasar dari good corporate governance yaitu:
1.
Transparency (keterbukaan informasi), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2.
Accountability (akuntabilitas), yaitu
kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
3.
Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu
kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
4.
Independency (kemandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan
da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil
dan setara di dalam memenuhi hakhak stakeholder
yang timbul berdasarkan perjanjian serta
peraturan perundangan yang berlaku. Esensi
dari corporate governance adalah peningkatan kinerja perusahaan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku..
2.6 Tahap – Tahap Penenrapan Good
Corporate Governance (GCG)
Dalam pelaksanaan penerapan GCG di perusahaan adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan
pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi
dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga
penerapan GCG dapat berjalan lancar dan
mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam
perusahaan. Pada
umumnya perusahaan-perusahaan yang telah
berhasil dalam menerapkan GCG menggunakan pentahapan
berikut (Chinn, 2000; Shaw,2003).
Tahap Persiapan
Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama: 1) awareness building, 2) GCG assessment,
dan 3) GCG manual building. Awareness building merupakan langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai arti penting GCG dan komitmen bersama dalam penerapannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Bentuk kegiatan dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok. GCG Assessment merupakan upaya untuk mengukur atau lebih tepatnya memetakan kondisi perusahaan dalam penetapan GCG saat ini. Langkah ini perlu guna memastikan titik awal level penerapan GCG dan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat guna mempersiapkan infrastruktur dan struktur perusahaan yang kondusif bagi penerapan GCG secara efektif. Dengan kata lain, GCG assessment dibutuhkan untuk mengidentifikasi aspek-aspek apa yang
perlu mendapatkan perhatian terlebih dahulu,
dan langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk
mewujudkannya. GCG manual
building, adalah langkah berikut setelah
GCG assessment dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan tingkat kesiapan perusahaan dan upaya identifikasi prioritas penerapannya, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual dapat dilakukan
dengan bantuan tenaga ahli independen dari luar perusahaan. Manual ini dapat dibedakan antara manual untuk organ-organ perusahaan dan manual untuk
keseluruhan anggota
perusahaan, mencakup berbagai aspek seperti:
• Kebijakan
GCG perusahaan
• Pedoman
GCG bagi organ-organ perusahaan
• Pedoman
perilaku
• Audit
commitee charter
• Kebijakan
disclosure dan transparansi
• Kebijakan
dan kerangka manajemen resiko
• Roadmap implementasi
Tahap Implementasi
Setelah perusahaan memiliki GCG manual, langkah selanjutnya adalah memulai implementasi di perusahaan. Tahap ini terdiri atas 3 langkah utama yakni:
1.
Sosialisasi, diperlukan untuk memperkenalkan kepada seluruh perusahaan berbagai aspek yang terkait dengan implementasi GCG khususnya mengenai pedoman penerapan GCG. Upaya sosialisasi perlu dilakukan dengan suatu tim khusus yang dibentuk untuk itu, langsung berada di bawah pengawasan direktur utama atau salah satu direktur yang ditunjuk sebagai GCG champion di perusahaan.
2.
Implementasi, yaitu kegiatan yang dilakukan sejalan dengan pedoman GCG yang ada, berdasar roadmap yang telah disusun. Implementasi harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan. Implementasi hendaknya mencakup pula upaya manajemen perubahan (change management) guna mengawal proses perubahan yang ditimbulkan oleh implementasi GCG.
3. Internalisasi,
yaitu tahap jangka panjang dalam implementasi.
Internalisasi mencakup upaya upaya untuk memperkenalkan GCG di dalam seluruh proses bisnis perusahaan kerja, dan berbagai peraturan perusahaan. Dengan upaya ini dapat dipastikan bahwa penerapan GCG bukan sekedar dipermukaan atau sekedar suatu kepatuhan yang bersifat superficial, tetapi
benarbenar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap
evaluasi adalah tahap yang perlu dilakukan secara
teratur dari waktu ke waktu untuk mengukur
sejauh mana efektivitas penerapan GCG telah
dilakukan dengan meminta pihak independen melakukan
audit implementasi dan scoring atas praktik
GCG yang ada. Terdapat banyak perusahaan konsultan
yang dapat memberikan jasa audit yang demikian,
dan di Indonesia ada beberapa perusahaan yang
melakukan scoring. Evaluasi dalam bentuk assessment, audit
atau scoring juga dapat dilakukan secara mandatory
misalnya seperti yang diterapkan di lingkungan
BUMN. Evaluasi dapat membantu perusahaan
memetakan kembali kondisi dan situasi serta
capaian perusahaan dalam implementasi GCG sehingga
dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan yang
perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan.
BAB 4
PEMBAHASAN
4.1 Hubungan Etika Bisnis dan Good Corporate Governance Bagi Perusahaan Dalam Menghadapi
Masyarakat Ekonomi Asean.
Di dalam dunia bisnis
menjelaskan bahwa etika sebagai konsep dan prinsip dasar perilaku manusia. Etika
tidak mempersoalkan keadaan manusia,melainkan mempersoalkan bagaimana harus
bertindak..Bisnis itu sendiri merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika dalam
perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan
dengan lingkungannya misalnya, dengan perusahaan lain atau masyarakat, kemudian
etika kerja antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan
mengatur hubungan antar karyawan. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Maka dari
itu,etika dalam dunia bisnis merupakan suatu konsep atau perilaku dasar yang
baik dan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh perusahaan sehingga tidak
menimbulkan pelanggaran bagi perusahaan terhadap masyarakat serta dengan etika
yang baik juga dapat menambah keuntungan perusahaan terhadap produk yang
dijualnya dan nama perusahaan akan baik di masyarakat.
Selain itu,tata kelola
perusahaan atau corporate governance yang baik juga perlu diperhatikan karena corporate governance yang
dimiliki suatu perusahaan yang akan menentukan apakah perusahaan itu
baik atau buruk. Dan yang menjadi tolak ukur dalam penilainyan corporate governance adalah seluruh
sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Masih banyak perusahaan di Indonesia
masih memiliki corporate governance yang
buruk sehingga pandangan masyarakat akan perusahaan menjadi tidak baik . Selain
itu,karyawan-karyawan yang bekerja didalam perusahaan tersebut dapat dengan
bebas bekerja karena tidak ada corporate
governance yang baik.Kendala yang membuat corporate governance tidak baik salah satunya dipengaruhi oleh
etika.Maka dari itu,corporate governance memiliki
peran yang sangat penting dalam perusahaan karena dengan corporate governance yang baik maka perusahaan telah membuat tata
kelola yang baik dan karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan
bekerja sesuai dengan dimana dia ditempatkan.
Maka dari itu,antara etika
bisnis dan good corporate governance memiliki
hubungan yang sangat erat. Karena etika bisnislah yang menjadi landasan moral yang menawarkan
prinsip-prinsip sebagai suatu dasar untuk dialog dan bertindak oleh para pemimpin
bisnis dalam mewujudkan tanggung jawab bisnisnya. Pada dasarnya nilai-nilai
moral dalam pembuatan keputusan bisnis tanpa
nilai-nilai itu, adalah sesuatu yang tidak mungkin untuk menciptakan hubungan
bisnis yang stabil dan msyarakat dunia yang berkelanjutan.Hal
inilah yang akan menciptakan perusahaan menjadi good corporate governance karena GCG dapat tercipta bukan hanya
dari sistem perusahaan dan perencanaan strateginya saja tapi diawali dari
individunya yaitu etika dan perilakunya di dalam perusahaan. Dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi
ASEAN atau disingkat MEA yakni Desember 2015, etika bisnis dan
good corporate governance berperan penting dan harus
dipegang oleh semua pelaku bisnis di Indonesia.
Karena
tanpa adanya etika bisnis maupun corporate
governance yang baik,
penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga peradilan maupun di luar pengadilan akan
menjadi sia-sia.
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) 2015, etika bisnis perlu dijunjung. Semua Negara yang terlibat dalam
perdagangan di kawasan Asia Tenggara itu wajib menaati. Bentuk kerja sama MEA
ini dapat memberikan berbagai peluang bagi pelaku bisnis atau pelaku usaha agar
dapat tercipta aliran bebas dalam rangka jual beli. Baik itu perdagangan
barang, bidang jasa dan bebas nya pengambilan tenaga kerja yang terlatih atau
profesional. MEA itu
sebenarnya bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih mandiri dalam
meningkatkan perekonomian dan lebih memajukan dalam mencari potensi dan peluang
untuk mendapatkan pasar yang lebih besar bagi para pelaku usaha, karena
pasarnya telah menyangkut lebih dari satu negara. Sehingga potensi penjualan
bisa lebih besar.
Karena dalam
berbisnis, budaya jujur dan sukarela harus ditanamkan. Kebiasaan-kebiasaan
tersebut hingga kini tidak banyak dijalankan pelaku usaha sehingga dapat
menimbulkan sengketa-sengketa bisnis. Setiap perusahaan harus meyakini bahwa
prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan
kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan menaati kaidah-kaidah
etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Bahkan etika bisnis ini
pula dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan, termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang jujur, transparan dan sikap yang
profesional.Bagi perusahaan
Indonesia ini menjadi peluang yang sangat baik dalam memsarkan produk-produknya
tapi itu sema juga dapat dilakukan bila etika perusahaan serta corporate governance yang baik . Yang mana
perusahaan mulai mengembangkan kualitas SDMnya dengan mengikuti
pelatihan-pelatihan serta mulai membuat perencanaan baik jangka panjang dan
pendek yang matang.Karena bila semua itu tidak dilakukan oleh perusahaan,maka
perusahaan itu tidak dapat bersaing didalam MEA dan membuat perusahaan tersebut
bangkrut.
4.2 Strategi Yang Diterapkan Pelaku Bisnis (Perusahaan)
Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
Sejauh
ini, langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia berdasarkan rencana
strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara lain :
1. Penguatan Daya Saing Ekonomi. Pemerintah Indonesia
meluncurkan Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan
perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada
pertumbuhan ekonomi yang kuat inklusif, berkualitas, dan
berkelanjutan. Sejak MP3EI diluncurkan sampai akhir Desember 2011 telah
dilaksanakan Groundbreaking sebanyak 94 proyek investasi sektor riil dan
pembangunan infrastruktur.
2. Program ACI (Aku Cinta Indonesia). ACI (Aku Cinta Indonesia)
merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ bagian dari pengembangan ekonomi
kreatif. Gerakan ini sendiri masih berjalan sampai sekarang dalam bentuk
kampanye nasional yang terus berjalan dalam berbagai produk dalam negeri
seperti busana, aksesoris, entertainment, pariwisata dan lain sebagainya. Penguatan Sektor UMKM. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
UMKM antara lain peningkatan wawasan pelaku UMKM terhadap MEA, peningkatan
efisiensi produksi dan manajemen usaha, peningkatan daya serap pasar produk
KUKM lokal, penciptaan iklim usaha yang kondusif.
3. Perbaikan Infrastruktur. Dalam rangka mendukung peningkatan
daya saing sektor riil.
4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia. Salah satu jalan guna meningkatkan kualitas SDM yaitu melalui jalur
pendidikan. (Jurnal Analisis Ekonomi Utama Volume X, Nomor 2, Mei 2016,hal
30)
BAB 5
KESIMPULAN
5.1 Kesimpulan
Bahwa etika bisnis dan good
corporate governance memiliki hubungan yang sangat erat dan berperan penting
dalam terbentuknya perusahaan yang kompeten. Selain itu,etika bisnis menjadi
dasar dari terciptanya good coporate
governance karena perusahaan yang
berkompeten itu adalah perusahaan yang memiliki karakter karyawannya yang
berkualitas baik dari segi kemampuan dan beretika baik sehingga perusahaan dapat bertumbuh dan
berkembang.Selain itu,dengan beretika baik maka perusahaan dapat menciptakan corporate governanve yang baik . Selain itu,berlakunya MEA tentu akan
menciptakan peluang sekaligus tantangan yang besar bagi Indonesia, khususnya
bagi pelaku dunia usaha, sehingga diperlukan kemampuan untuk meningkatkan daya
saing melalui penciptaan produk dan jasa yang lebih kompetitif, dan mampu
memenuhi dinamika kebutuhan pasar. Bagi Indonesia sendiri, MEA akan menjadi
kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang
bahkan menjadi tidak ada. Etika bisnis dalam perusahaan mempunyai peran
penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya
saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation)
yang tinggi, diperlukan suatu landsan yang kokoh. Di Indonesia tampaknya
masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan
dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap
pernyataan-pernyaaatn atau sekedar pelayanan belaka. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia
berdasarkan rencana strategis pemerintah untuk menghadapi MEA / AEC, antara
lain Penguatan Daya Saing Ekonomi; Program ACI (Aku Cinta Indonesia); Penguatan
Sektor UMKM; Perbaikan Infrastruktur,dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Kartika,Adi. 2013 . Etika
Bisnis Pada Industri Kelapa Sawit Melalui Implementasi Good Corporate Governance Dan Corporate Social
Responsibility.Jurnal Keuangan Bisnis.Vol.5,No.2
Kaihatu,Thomas
S. 2006. Good Corporate Governance Dan
Penerapannya di Indonesia.Jurnal
Manajemen dan Kewirausahaan.Vol.8,No.1
Rusdin.2003.
Good Corporate Governance Dan Etika
Bisnis Dalam Upaya Peningkatan Daya
Saing.JIM.Vol.2,No.1
Sinaulan,Jeffry
H. .2016. Peran Penting Etika Bisnis
Bagi Perusahaan-Perusahaan Indonesia Dalam Bersaing Di Era Masyarakat Ekonomi
Asean.Jurnal
Analisis Ekonomi Utama. Vol.X,No.2
Lukviarman,Niki.2004.Etika Bisnis Tak Berjalan Di Indonesia: Ada Apa Dalam Corporate Governance ? . Jurnal Siasat
Bisnis. No.9,Vol.2,139-156
Irfan.2008.Persepsi
Akuntan Intern Tentang Etika Bisnis. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis.Vol.8,No.1
Nugroho,Mahendra Adhi.2012.Konsep Teori Dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960-2007).Jurnal Economia.Vol.8,No.1
Sumaryati,Anna.2014.Etika Bisnis Pada Entrepreneurship Dalam Konteks Filsafat.Media Ekonomi Dan Teknologi
Informasi. Vol.22,No.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar